Biaya Notaris dalam Proses Jual Membeli Rumah Terbaru



Akta notaris adalah document sah yang bermanfaat dalam usaha validitas beberapa hal dimulai dari validitas property, perpajakan, sampai surat warisan. Tetapi kenyataannya tidak seluruhnya orang memahami apakah itu akte notaris, peranan dan macamnya. Banyak juga yang menyamainya dengan surat notaris.


Ketentuan mengenai wewenang notaris untuk membikin akte notaris autentik ini ditata dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 mengenai kedudukan notaris seperti sudah diganti dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 ("UUJN"). Artikel ini akan menolong Anda pahami keterangan berkenaan akte notaris dengan penjelasan seperti berikut:


Seputar Akta Notaris :
• Pengertian Notaris
• Peranan Notaris
• Ongkos Notaris
• Akte Notaris Tanah


Macam-macam Akta Notaris :
• Akta yang Dibikin oleh Notaris (Akte Relaas atau Akte Pejabat)
• Akte yang Dibikin di Hadapan Notaris/Akte Faksi (Akte Partij)


Contoh Akte Notaris :
Panduan Code Etik Notaris :
• Pemahaman Code Etik Notaris
• Kewajiban, Larangan, dan Pengecualian Notaris
• Ketidaksamaan Code Etik Notaris, dan PPAT
• Link Code Etik Notaris Terkini


Mari baca keterangan dari notaris tangerang selengkapnya di bawah ini.


Sekitar Akte Notaris


Segala wujud tindakan hukum perlu ditunjukkan berbentuk document yang mengikat, alias akte. Notaris ialah petinggi umum yang berkuasa untuk membikin akte ini. Nach, apa secara lengkap apa sebetulnya akte notaris itu? Apa perannya dan bagaimana membandingkannya dalam kerangka pertanahan?


1) Pengertian Notaris


Pemahaman atau pengertian akte notaris ialah document sah yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285). Document ini memiliki kemampuan pembuktian mutlak dan mengikat.


Surat notaris dan akte notaris mempunyai ketidaksamaan. Surat yang diterbitkan oleh notaris bukan akte notaris, tetapi surat. Notaris biasa keluarkan surat untuk kebutuhan administrasi dan surat menyurat, seperti surat info (cover note), surat laporan ke Kementerian Hukum dan HAM, dan lain-lain.


2) Fungsi Notaris


Mengenai akte notaris ini, hukum yang memicunya ialah Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata"). Akte notaris sebagai bukti yang prima hingga tidak perlu ditunjukkan dengan pembuktian lain sepanjang ketidakbenarannya tidak bisa ditunjukkan.


Berdasar KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akte notaris sebagai alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang khusus hingga document ini sebagai alat bukti persidangan yang mempunyai posisi yang penting. Selainnya pembuktian, akte notaris sebagai persyaratan resmi yang lengkapi satu tindakan hukum, misalkan dalam kesepakatan hutang piutang


3) Biaya Notaris


Biaya jasa atau juga dikenal dengan ongkos notaris dapat disaksikan dari nilai ekonomis dan nilai sosiologis untuk tiap aktenya. Berdasar UU No. 30 Tahun 2004, biaya jasa berdasar nilai ekonomisnya ialah seperti berikut:


1. Transaksi sampai Rp100 juta = 2,5%
2. Transaksi bisnis Rp100 juta-Rp1 miliar = 1,5%
3. Transaksi bisnis di atas Rp1 miliar = 1%


Dalam pada itu, bila disaksikan dari nilai sosiologisnya yang dilandasi atas peranan sosial dari object tiap aktenya, honor notaris terbesar Rp5 juta.


4) Akta Notaris Tanah


Lantas, bagaimana dengan akte notaris dalam soal pertanahan? Kemungkinan Anda lebih akrab dengan istilah PPAT pada proses validitas properti atau tanah. Walau ke-2 nya sama berkuasa keluarkan akte autentik, rupanya tipe akte notaris yang dikeluarkan berlainan, lho.


Ya, PPAT secara eksklusif berkuasa keluarkan akte untuk tindakan hukum yang terkait dengan tanah, sementara notaris berkuasa membuat akte atas tindakan hukum yang biasa . Maka bila Anda akan lakukan transaksi bisnis berkaitan properti atau tanah, Anda harus memakai jasa PPAT, bukan sembarangan notaris.


Macam-Macam Akte Notaris


Seperti yang disebut sebelumnya, dasar hukum dan pekerjaan dasar notaris dan PPAT benar-benar berlainan. Untuk Anda yang lakukan jual-beli rumah dan akan mengurusi perpindahan pemilikan, Sebaiknya anda mengarah ke PPAT.


Menurut Pasal 1 angka 7 UU 2/2014, akte notaris ialah akte autentik yang dibikin oleh atau di depan Notaris menurut wujud dan tata langkah yang diputuskan dalam Undang-Undang. Berikut keterangan beberapa macam akte notaris, yaitu:


1) Akta yang Dibikin oleh Notaris (Akte Relaas atau Akte Pejabat)


Akte notaris ini disebutkan akte informasi acara, yakni akte yang dibikin oleh notaris. Berisi rincian secara orisinal dari notaris berkenaan satu perlakuan yang sudah dilakukan, atau satu kondisi yang disaksikan, atau dilihat oleh notaris dalam jalankan kedudukannya sebagai notaris. Document itu, sekiranya: Akte informasi acara/risalah rapat RUPS satu perseroan terbatas, akte pendataan budel, dan sebagainya.


2) Akta yang Dibikin di Hadapan Notaris/Akte Pihak (Akte Partij)


Merupakan akte notaris yang dibikin di depan notaris yang berisi rincian atas sesuatu yang dijelaskan atau dikisahkan oleh beberapa faksi yang menghadap ke notaris. Misalkan kesepakatan credit dan lain-lain.


Contoh Akte Notaris


Perlu diketahui, berikut contoh-contoh akte notaris yang dapat dibikin di notaris, meliputi:


• Pendirian Perseroan Terbatas (PT), peralihan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
• Pendirian Yayasan
• Pendirian tubuh usaha yang lain
• Kuasa untuk jual
• Kesepakatan sewa sewa, kesepakatan jual-beli
• Info hak waris
• Warisan
• Pendirian CV terhitung peralihannya
• Pernyataan hutang, kesepakatan credit dan pemberian hak tanggungan
• Kesepakatan kerja sama, kontrak kerja
• Semua wujud kesepakatan yang tidak dieksepsikan ke petinggi lain


Itu dia penjelasan komplet mengenai bukti-bukti akte notaris. Tentu saja, Anda telah lebih percaya dengan peranan dan tipe akte notaris apa yang Anda perlukan, ya? Semoga info di artikel ini dapat menolong Anda mendapati jasa notaris yang pas untuk keringanan proses legalitas Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *